MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TIMPORA Grobogan Gencarkan Pengawasan, Dua Perusahaan Asing Diperiksa Imigrasi

Publisher: Admin 26 Juni 2025 2 Min Read
Share
Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Grobogan memeriksa dokumen milik otang asing yang diperkirakan di salah satu PT.
Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Grobogan memeriksa dokumen milik otang asing yang diperkirakan di salah satu PT.
Ad imageAd image

GROBOGAN, Memoindonesia.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Grobogan melaksanakan operasi gabungan ke dua perusahaan di wilayahnya, yakni PT Color Rhyme dan PT Xinjin Yuan, Rabu, 25 Juni 2025.Operasi ini bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kegiatan melibatkan unsur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kesbangpol Grobogan, Rudenim Semarang, Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, Dinas Ketenagakerjaan, BIN Daerah Grobogan, BNN Kendal, dan Disdukcapil Grobogan.

Tim gabungan memulai operasi di PT Color Rhyme yang berlokasi di kawasan industri di Grobogan. Di lokasi ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian serta dokumen ketenagakerjaan milik tenaga kerja asing.

Baca Juga:  Amankan Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Jagratara 2023, Sasar Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, terutama izin tinggal dan izin kerja bagi WNA,” ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Ardian Pramastyo Putro.

Selanjutnya, tim bergerak menuju PT Xinjin Yuan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara langsung serta pengecekan fisik terhadap dokumen paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim tidak menemukan pelanggaran serius, namun memberikan imbauan kepada pihak perusahaan untuk terus memperbarui dokumen dan melakukan pelaporan secara berkala.

“Tugas kami bukan semata-mata menindak, tapi juga mengedukasi dan mencegah pelanggaran,” jelas perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TIMPORA dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Grobogan. Dengan sinergi lintas sektor, TIMPORA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan. HUM/CAK

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Semarang Gelar Operasi Jagratara
TAGGED: Imigrasi Semarang, Perusahaan Asing, PT Color Rhyme, PT Xinjin Yuan, Tenaga Kerja Asing, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora Grobogan, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?