MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga

Publisher: Redaktur 20 Juni 2025 2 Min Read
Share
Eks Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengonfirmasi sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Indonesia. Pengusutan ini menjadi sorotan tajam, mengingat sebelumnya kasus ini sempat memicu polemik di DPR hingga berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 19 Juni 2025 menegaskan, “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji).

” Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat 20 Juni 2025, yang menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  KPK Periksa Puluhan Eks Anggota DPRD Jatim soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Laporan dugaan korupsi ini bermula pada 31 Juli 2024, ketika Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya kala itu, menyebut bahwa kuota haji khusus yang seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diduga telah dilanggar.

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Arya.

Baca Juga:  Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

Ia menambahkan, dugaan ini berujung pada “mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.”

Tanggapan dari Mantan Wamenag
Menanggapi pengusutan yang dilakukan KPK, mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Saiful kepada wartawan pada Jumat 20 Juni 2025.

Ia menyatakan keyakinannya terhadap integritas KPK dalam menangani kasus ini. “InsyaAllah sebagai institusi hukum KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Eks Wamenag, koropsi, KPK, Kuota Haji, Saiful Rahmat Dasuki, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?