MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Publisher: Redaktur 15 Juni 2025 3 Min Read
Share
Wamendagri Bima Arya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat mencari solusi, bahkan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengambil alih persoalan ini.

Kemendagri akan menggelar rapat penting pada Selasa pekan depan bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk membahas polemik ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berencana mengundang tokoh masyarakat dari kedua provinsi, gubernur, bupati, serta perwakilan DPR dan DPRD untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Selasa rapat di Kemendagri bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Bima Arya, Minggu 15 Juni 2025. “Setelah itu, rencananya Pak Menteri akan mengundang tokoh masyarakat Aceh dan Sumut, gubernur, bupati, DPR dan DPRD. Waktu dan tempat akan ditentukan kemudian,” tambahnya.

Baca Juga:  Nathalie Holscher Disawer Saat Nge-DJ di Sidrap, Bikin Geger hingga Bupati Kena Tegur Kemendagri

Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah sedang mempelajari berbagai dokumen, termasuk Perjanjian Helsinki, untuk menemukan titik terang. Meskipun belum menemukan detail batas wilayah dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh Perjanjian Helsinki, Kemendagri optimis akan mencapai titik temu.

Pertimbangan historis dan kultural, serta pendalaman kesepakatan tahun 1992 antara Aceh dan Sumut, akan menjadi fokus penting dalam proses penyempurnaan kebijakan ini. Kemendagri juga berkomitmen untuk mendengarkan saran dan masukan dari para tokoh Aceh.

Keseriusan penanganan polemik ini semakin terlihat dengan turun tangannya Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih persoalan batas pulau ini dan menargetkan keputusan akan rampung dalam pekan depan.

Baca Juga:  Kemendagri Turun Tangan Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco, Sabtu 14 Juni 2025. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menyambut baik upaya pembahasan kembali ini. Bobby mengajak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk bersama-sama membahas persoalan ini di Kemendagri Jakarta.

“Ini saya sampaikan berulang ini, jangan kemana-mana bahasannya ya, saya dari awal kemarin ke Aceh bertemu dengan Gubernur Aceh, kita ingin sampaikan kalau untuk masalah milik siapa itu pulau, mohon maaf ya mau kami bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya nggak ada solusinya,” kata Bobby di Kantor DPRD Sumut, Selasa 12 Juni 2025.

Baca Juga:  Jokowi Dipecat PDI-P, NasDem: Kami Terbuka Terima Siapa Saja

Bobby Nasution menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk pembahasan ulang. Bahkan, jika nantinya keempat pulau tersebut tetap menjadi milik Sumut, Bobby mengajak Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengelola bersama-sama. Namun, ia menekankan bahwa keputusan final tetap harus melalui Kemendagri.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kemendagri dan intervensi langsung dari Presiden Prabowo, diharapkan polemik empat pulau ini dapat segera menemukan solusi terbaik yang adil dan mengakomodir kepentingan kedua provinsi. HUM/GIT

TAGGED: Bima Arya, Bobby Nasution, Gubernur Aceh, Gubernur Sumatra Utara, Kemendagri, Manaf, Menteri Dalam Negeri, Muzakir, provinsi aceh, provinsi sumatra utara, pulau, Tito Karnavian, Wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?