MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Putar Otak Hadapi Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan di Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Meski telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, Tannos menolak untuk pulang secara sukarela dan kini mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Tannos telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Penangkapannya di Singapura menjadi titik penting dalam upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, saat ini proses hukum terhadap Tannos masih berjalan di Singapura. Ia menyebut Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Praperadilan Baru Mulai, Kubu Hasto Sudah Protes Bertubi-tubi ke KPK

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo, Senin 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura tengah berupaya melawan permohonan tersebut, untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan. Permohonan ekstradisi resmi telah diajukan ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025, dan dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025.

Sidang pendahuluan atau committal hearing atas kasus ekstradisi ini dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025 di pengadilan Singapura.

KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh Tannos.

Baca Juga:  Imigrasi Banjarmasin Terima Apresiasi Kinerja Semester I Tahun 2023 dari KPPN

“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dan berkolaborasi dengan pemerintah Singapura. KPK akan terus berkoordinasi agar penanganan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan secara efektif,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 2 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos belum mendapat persetujuan dari pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa KPK terus melakukan pemantauan terhadap proses persidangan dan menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkumham untuk mengawal kelanjutan proses ekstradisi.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

“Sampai hari ini, komunikasi antar pemerintah masih intens. Kami pantau secara ketat,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Ekstradisi buronan KPK, Kemenkumham, korupsi e-KTP, KPK, Paulus Tannos, penangguhan penahanan, Sidang ekstradisi di Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
17 Maret 2026
Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
17 Maret 2026
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
17 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Hukum

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?