MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Publisher: Redaktur 31 Mei 2025 2 Min Read
Share
WNA wajib datang ke kantor Imigrasi untuk perpanjang izin tinggal (dok. Imigrasi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, efektif mulai 29 Mei 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, seluruh WNA kini wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Prosedur awal dilakukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id, termasuk bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA). Setelah pendaftaran dan pengunggahan dokumen, pemohon wajib hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Cegah Potensi Pelanggaran Keimigrasian, Timpora Gelar Operasi Gabungan Antarinstansi, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Batu

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus menegaskan tanggung jawab para penjamin WNA.

Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Imigrasi menemukan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut.

“Kami menyesuaikan prosedur ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus ditingkatkan, terutama menyangkut penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Yuldi, Sabtu 31 Mei 2025.

Ia mengingatkan para WNA yang sedang memproses perpanjangan atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur saat wawancara, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  438 Pejabat Fungsional di Direktorat Jenderal Imigrasi Dimutasi

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap aturan ini mampu memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan menjamin semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 kasus (Januari-April 2024) menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

WNA yang termasuk dalam kategori kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kondisi darurat—diperbolehkan mengurus izin secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi.
Proses ini dibantu oleh petugas, mencakup pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dalam satu waktu. HUM/GIT

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Imigrasi Berhasil Diringkus 22 Buron Internasional
TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, perpanjangan izin tinggal, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Visa on Arrival, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Imigrasi

Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?