MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

Publisher: Redaktur 30 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya memberikan keterangan di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus memanas.

Dalam gugatannya, Lisa meminta pengesahan identitas anaknya sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia bahkan menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA sebagai pembuktian.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Dalam proses persidangan yang telah digelar dua kali, Ridwan Kamil belum pernah hadir secara langsung, membuat pihak Lisa menyayangkan dan mempertanyakan itikad baik dari pihak tergugat.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan hak identitas anaknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang membuka peluang bagi anak luar kawin untuk diakui secara perdata apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknologi, seperti melalui tes DNA.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim, Pengacara: Kemenangan Seluruh Masyarakat Indonesia

“Ayo, kita tes DNA. Ini bukan soal opini, ini soal kebenaran yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Tidak ada ahli hukum yang bisa menyimpulkan status anak ini tanpa hasil tes DNA,” ujar Markus di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.

Majelis hakim PN Bandung telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Namun, kehadiran Ridwan Kamil pada sidang tersebut masih belum pasti.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya mungkin diwakili oleh kuasa hukum, tergantung pada situasi dan kondisi.

“Prinsipal bisa saja diwakili jika ada alasan sah, misalnya sakit dengan surat dokter, atau sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Bantah Mangkir Panggilan Polisi, Siap Penuhi Jadwal Terkait Kasus 3 Video Asusila

Gugatan Lisa Mariana menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas status anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dinilai sebagai langkah sahih satu-satunya untuk membuktikan klaim tersebut secara objektif dan ilmiah. HUM/GIT

TAGGED: lisa mariana, PN Bandung, Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Anak, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?