JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Dalam aturan baru tersebut, WNA diwajibkan hadir secara langsung di kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari tahapan perpanjangan izin tinggal. Prosedur ini berlaku bagi seluruh jenis izin tinggal, termasuk bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA tetap harus melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi data, menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Kami mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal masih cukup tinggi, termasuk penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) bersama BKPM di triwulan pertama 2025, kami mengamankan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi 215 perusahaan fiktif atau bermasalah,” ujar Yuldi.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, terjadi peningkatan signifikan pada tindakan administratif keimigrasian. Sepanjang Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif, naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.610 WNA.
Kebijakan ini juga mempertegas tanggung jawab penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni wajib menjamin keberadaan, kegiatan, dan melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, maupun alamat WNA yang dijaminnya.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi memberikan keringanan bagi WNA yang masuk dalam kategori rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak. Mereka diperbolehkan mengurus izin tinggal secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi tanpa melalui proses online, dan akan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau agar seluruh WNA memberikan keterangan yang jujur dan akurat selama proses wawancara untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.
“Kami ingatkan agar para WNA memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada petugas. Ini penting demi kelancaran proses keimigrasian mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan orang asing di Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap WNA di Indonesia,” pungkas Agus. HUM/CAK