MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bonie Laksmana Menang Gugatan, Kantor Demokrat Jatim Sah Miliknya

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Konflik kepemilikan kantor DPD Partai Demokrat Jatim antara mantan Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Bonie Laksmana, dengan jajaran pengurus partai yang dipimpin Emil Elestianto Dardak resmi berakhir.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Bonie Laksmana dalam sengketa hukum atas gedung kantor yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur nomor 82, Surabaya.

Putusan yang dibacakan pada awal Mei 2024 menyatakan menolak seluruh gugatan DPD Partai Demokrat Jatim. Dalam perkara No. 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik pribadi Bonie, bukan milik partai, karena proses pembelian dan pembangunan dilakukan atas nama dirinya sendiri.

Baca Juga:  Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Partai Demokrat Jatim tidak mampu membuktikan adanya proses hibah, jual beli, atau dokumen hukum lain yang menunjukkan peralihan hak dari Bonie ke partai.

“Penggugat tidak dapat membuktikan adanya akta jual beli atau bukti tertulis yang menunjukkan telah terjadi pengalihan hak,” bunyi kutipan dalam salinan putusan.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa partai tidak memiliki hak hukum untuk menempati maupun menguasai kantor tersebut, karena tidak ada dasar kepemilikan yang sah.

Mursyid Mudiantoro, kuasa hukum Bonie Laksmana, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan kembali hak kliennya atas properti tersebut.

Baca Juga:  Akibat Perlakuan Ivan Sugiamto, Korban Perundungan Asal SMA Kristen Gloria 2 Mengalami Depresi

“Betul, putusan itu memenangkan Pak Bonie dalam sengketa kantor Demokrat Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82,” ujar Mursyid, Jumat, 16 Mei 2025.

Dengan putusan ini, Bonie Laksmana secara sah kembali menjadi pemilik dan penguasa tunggal atas kantor yang sebelumnya digunakan oleh DPD Partai Demokrat Jatim. HUM/GIT

TAGGED: Bonie Laksmana menang pengadilan, Emil Elestianto dardak, Kantor Demokrat Jatim, Kepemilikan kantor DPD Demokrat Jawa Timur, keputusan sengketa, Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa hukum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
19 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
19 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
DKI Jakarta

Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga

Imigrasi

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?