MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bonie Laksmana Menang Gugatan, Kantor Demokrat Jatim Sah Miliknya

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Konflik kepemilikan kantor DPD Partai Demokrat Jatim antara mantan Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Bonie Laksmana, dengan jajaran pengurus partai yang dipimpin Emil Elestianto Dardak resmi berakhir.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Bonie Laksmana dalam sengketa hukum atas gedung kantor yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur nomor 82, Surabaya.

Putusan yang dibacakan pada awal Mei 2024 menyatakan menolak seluruh gugatan DPD Partai Demokrat Jatim. Dalam perkara No. 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik pribadi Bonie, bukan milik partai, karena proses pembelian dan pembangunan dilakukan atas nama dirinya sendiri.

Baca Juga:  Wagub Jatim Emil Dardak Tunjukkan Sikap Humanis: Kembalikan Pelaku Pembakaran Grahadi ke Orang Tua

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Partai Demokrat Jatim tidak mampu membuktikan adanya proses hibah, jual beli, atau dokumen hukum lain yang menunjukkan peralihan hak dari Bonie ke partai.

“Penggugat tidak dapat membuktikan adanya akta jual beli atau bukti tertulis yang menunjukkan telah terjadi pengalihan hak,” bunyi kutipan dalam salinan putusan.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa partai tidak memiliki hak hukum untuk menempati maupun menguasai kantor tersebut, karena tidak ada dasar kepemilikan yang sah.

Mursyid Mudiantoro, kuasa hukum Bonie Laksmana, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan kembali hak kliennya atas properti tersebut.

Baca Juga:  Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi

“Betul, putusan itu memenangkan Pak Bonie dalam sengketa kantor Demokrat Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82,” ujar Mursyid, Jumat, 16 Mei 2025.

Dengan putusan ini, Bonie Laksmana secara sah kembali menjadi pemilik dan penguasa tunggal atas kantor yang sebelumnya digunakan oleh DPD Partai Demokrat Jatim. HUM/GIT

TAGGED: Bonie Laksmana menang pengadilan, Emil Elestianto dardak, Kantor Demokrat Jatim, Kepemilikan kantor DPD Demokrat Jawa Timur, keputusan sengketa, Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa hukum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?