MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Etomidate, Janji ‘Aman’ Berakhir Zonk

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 3 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggung Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman vape berisi obat keras mengandung etomidate.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ijonk dan seorang perantara berinisial EDS terkait distribusi vape yang akhirnya diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Ijonk menjanjikan kondisi ‘aman’ saat pengiriman vape dilakukan. Namun, kenyataannya berbeda. Vape tersebut justru disita pihak Bea Cukai dan EDS ikut tertangkap.

“Si EDS ini minta pertanggungjawaban sama si JF, bilang bahwa ‘Ini gimana barangnya ketangkap, pertanggungjawabannya gimana?’ Karena si JF menjanjikan aman,” ungkap Michael dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Setelah kejadian tersebut, Jonathan Frizzy diketahui mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada EDS sebagai bentuk tanggung jawab.

Kasus ini bermula saat Ijonk tengah berada di Thailand. Di sana, ia dikenalkan kepada EDS oleh seorang temannya. Pertemuan pertama berlangsung santai, namun beberapa waktu kemudian, keduanya kembali bertemu di Thailand pada Februari 2025—yakni saat vape berisi etomidate mulai terendus oleh Bea Cukai.

“Waktu barangnya ketangkap Februari sama Bea Cukai, pada bulan itu juga dia (Ijonk) pergi ke Thailand dan ketemu EDS buat ngobrolin masalah ini,” lanjut Michael.

Penyidikan polisi mengungkap bahwa Ijonk sempat menyuruh asistennya, perempuan berinisial ER, untuk menjemput kiriman vape di bandara. Namun ER justru menyuruh saudaranya, BTR, yang juga biasa menerima perintah dari Ijonk. Akibatnya, baik ER maupun BTR kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Korban Penipuan Aplikasi Kencan di Jakpus Tersebar di Vietnam-Thailand

“Yang satu ceweknya itu asistennya dia, asisten si JF. Tapi dia malah nyuruh saudaranya jemput barang. Dua-duanya sekarang jadi tersangka,” ujar Michael.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Polisi menyatakan bahwa hasil tes urinenya menunjukkan negatif narkoba. Selain itu, status kesehatan pascaoperasi menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” tambah Michael.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan total empat tersangka, yaitu EDS – Perantara pengiriman vape, ER – Asisten pribadi Jonathan Frizzy, BTR – Saudara ER yang diminta menjemput barang, dan JF (Jonathan Frizzy) – Aktor yang terlibat dalam proses pengiriman dan komunikasi.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, Selebgram Palembang Modus Buka Jastip di Luar Negeri

Kasus ini menambah panjang daftar publik figur yang terseret dalam perkara narkotika atau obat keras. Meski tidak terbukti mengonsumsi, keterlibatan dalam distribusi tetap membuat Jonathan Frizzy harus berurusan dengan hukum. HUM/GIT

TAGGED: AKP Michael Tandayu, etomidate, Ijonk, Jonathan Frizzy, Kasat Resnarkoba, obat keras, Polresta Bandara Soekarno Hatta, Thailand, vape
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?