MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Publisher: Redaktur 30 April 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik Heru turut diblokir penyidik Kejagung.

“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa 29 April 2025.

Harli belum merinci daftar aset yang diblokir. Ia menyebut penyidik masih melakukan proses pemblokiran dan akan mengumumkannya di kemudian hari.

Penetapan Heru sebagai tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025, terkait dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi selama periode 2020-2024. Ia merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Dalam kasus terpisah, Heru Hanindyo juga dituntut 12 tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Ronald. Jaksa turut menuntut denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Heru dijerat Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan No. 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025. HUM/GIT

TAGGED: Aset, diblokir, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, PN Surabaya, Ronald Tannur, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?