MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

Publisher: Redaktur 28 April 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penunjukan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang hukum menuai kritik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan keputusan Lili menerima jabatan tersebut, yang dinilai merendahkan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menyayangkan Bu Lili yang bersedia menerima jabatan itu. Karena menurut saya, itu justru merendahkan martabat KPK. Pimpinan KPK itu adalah pejabat eselon nol, bahkan setara dengan presiden, karena KPK adalah lembaga independen,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.

Boyamin menjelaskan, kedudukan pimpinan KPK secara struktural sangat tinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca Juga:  KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

“Pimpinan KPK itu setara dengan presiden, bukan hanya menteri. Karena itu, seharusnya mantan pimpinan KPK melanjutkan karier di level yang setara atau lebih tinggi,” ujarnya.

Menurut Boyamin, dengan menerima jabatan staf khusus wali kota, Lili justru memberikan kesan negatif seolah menjadi “pencari kerja” (job seeker).

“Kalau cuma jadi stafsus wali kota, itu malah merendahkan marwah dan martabat KPK. Mestinya beliau tidak menerima. Kesannya menjadi pencari pekerjaan,” tambah Boyamin.

Lili Pintauli Ditunjuk sebagai Stafsus Bidang Hukum
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengonfirmasi penunjukan sembilan staf khusus, salah satunya adalah Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga:  KPK Telaah Laporan MAKI-Dosen UNJ soal Fasilitas Jet Pribadi Kaesang

“Betul,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu 26 April 2025.

Benyamin menyebutkan bahwa Lili akan bertugas membantu di bidang hukum.

“Bidang hukum,” ujarnya singkat.

Lili Pintauli dan Rekam Jejak Kontroversial di KPK
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli memiliki catatan kontroversial saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi penginapan dari PT Pertamina. Dewas KPK pun meminta konfirmasi dan dokumen terkait, seperti tiket MotoGP Grandstand Premium Zone A-Red serta akomodasi di Amber Lombok Beach Resort.

Baca Juga:  9 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemotongan gaji akibat penyalahgunaan pengaruh dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Akhirnya, Lili mengundurkan diri dari jabatannya di KPK sebelum sidang etik kedua digelar. Surat pengunduran dirinya diterima dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kala itu. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, kemudian menyatakan bahwa sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur.

“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” kata Tumpak saat konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022. HUM/GIT

TAGGED: Benyamin Davnie, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, KPK, Lili Pintauli Siregar, MAKI, stafsus, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?