MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 23 April 2025 3 Min Read
Share
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa 22 April 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Ini Rincian Rp 20 Miliar Disita dari 6 Lokasi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Surabaya, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi
3 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron

Hukum

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah

Hukum

Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Nasional

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?