MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 23 April 2025 3 Min Read
Share
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa 22 April 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Skandal Zarof Ricar: Terima Rp 1 Triliun, Tapi Hanya Lapor Karangan Bunga Rp 35 Juta

Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur
TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Surabaya, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Hukum

Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Nusa Tenggara Timur

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025

Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Gaya Hidup

Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?