MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Legislator Desak Pemerintah Tindak Perusahaan yang Diduga Potong Gaji Karyawan Salat Jumat dan Tahan Ijazah

Publisher: Redaktur 20 April 2025 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat. Perusahaan suku cadang mobil UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat serta menahan ijazah para pekerja.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari Komisi IX DPR RI, yang mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati nilai-nilai keagamaan dan hak ibadah karyawan. Ia menilai dugaan pemotongan gaji karena salat Jumat sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan harus menghormati agama dan kegiatan ibadah setiap karyawannya. Ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila,” ujar Yahya, Jumat 18 April 2025.

Baca Juga:  Gaji di Bawah UMK, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Diminta Tebus Ijazah Rp 2 Juta

Yahya juga menyebut bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan kewajiban negara. Pemerintah harus hadir untuk mencegah praktik eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja.

“Pemerintah harus menegur dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Yahya Zaini juga mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. Menurutnya, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan menjadi salah satu hambatan utama.

“Pengawasan sangat lemah. Masalah ini sudah lama menjadi perhatian Komisi IX, tetapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah,” pungkas Yahya.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Wali Kota Eri: Jangan Bikin Surabaya Gaduh!

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, turut menyuarakan kekesalan atas kasus ini. Ia mengapresiasi langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut meskipun sedang dalam masa efisiensi anggaran.

“Alhamdulillah Pak Wamen sudah sidak ke perusahaan itu. Saya apresiasi beliau yang tetap melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Irma.

Irma menekankan bahwa pemerintah harus memastikan gaji karyawan yang telah dipotong karena salat Jumat dikembalikan, serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan pekerja.

“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas pada perusahaan tersebut dan meminta pemilik usaha mengembalikan seluruh uang yang sudah dipotong kepada para karyawan,” ucapnya.

Selain pemotongan gaji, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga menjadi perhatian serius. Irma mempertanyakan praktik tersebut dan menilai bahwa ijazah asli seharusnya tidak perlu diminta saat proses rekrutmen.

Baca Juga:  GRIB Jaya Jatim dan Wawali Armuji Sepakat Kolaborasi, Tegas Tolak Penahanan Ijazah Karyawan

“Kalau itu benar terjadi, perlu dipertanyakan urgensinya. Perusahaan harus mengembalikan ijazah tersebut karena yang dibutuhkan hanya ijazah legalisir, sebagaimana lazimnya regulasi berlaku,” tegas Irma.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan dalam hearing bahwa karyawan UD Sentoso Seal mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Ia menyebut adanya laporan bahwa sejumlah karyawan bahkan sempat disekap, selain dipotong gajinya saat melaksanakan salat Jumat.

“Ini soal perikemanusiaan. Seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” kata Kadir. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, desakan DPR tindak perusahaan, Irma Suryani Chaniago, pelanggaran hak ibadah karyawan, pelanggaran hak pekerja, Penahanan Ijazah Karyawan, perlindungan tenaga kerja Indonesia, potong gaji salat Jumat, sidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, UD Sentoso Seal Surabaya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Korupsi

KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?