MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Publisher: Redaktur 6 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meski telah dibebastugaskan dari semua aktivitas akademik dan jabatan struktural, status Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto (EM), yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, hingga kini belum resmi dicabut.

Hal ini disebabkan oleh prosedur pencabutan gelar guru besar yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Gelar guru besar itu ditetapkan melalui Surat Keputusan kementerian. Jadi, pencabutannya pun harus melalui kementerian. Kampus tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, Sabtu 6 April 2025.

Sementara status hukumnya belum ditentukan secara final, UGM menegaskan bahwa pendampingan terhadap para korban tetap berjalan. Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM terus memberikan bantuan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Baca Juga:  Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada

“Setiap korban kami tangani secara individual. Bila dinilai sudah pulih secara psikis, pendampingan bisa dihentikan. Tapi jika belum, maka akan terus didampingi,” lanjut Andi.

Kasus EM menyorot penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia akademik, di mana posisi dosen senior atau guru besar dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan menekan mahasiswa.

Meski UGM telah memiliki regulasi internal dan Satgas PPKS, keterlambatan informasi ke publik dan belum dicabutnya status guru besar menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen lembaga terhadap keadilan dan transparansi.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari UGM dan Kemendikbudristek dalam menjatuhkan sanksi setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga:  Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto

Tak hanya demi keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa kampus adalah ruang aman, bukan tempat relasi kuasa disalahgunakan. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Satgas PPKS, status, Surat Keputusan kementerian, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?