MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Publisher: Redaktur 6 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meski telah dibebastugaskan dari semua aktivitas akademik dan jabatan struktural, status Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto (EM), yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, hingga kini belum resmi dicabut.

Hal ini disebabkan oleh prosedur pencabutan gelar guru besar yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Gelar guru besar itu ditetapkan melalui Surat Keputusan kementerian. Jadi, pencabutannya pun harus melalui kementerian. Kampus tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, Sabtu 6 April 2025.

Sementara status hukumnya belum ditentukan secara final, UGM menegaskan bahwa pendampingan terhadap para korban tetap berjalan. Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM terus memberikan bantuan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Baca Juga:  Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

“Setiap korban kami tangani secara individual. Bila dinilai sudah pulih secara psikis, pendampingan bisa dihentikan. Tapi jika belum, maka akan terus didampingi,” lanjut Andi.

Kasus EM menyorot penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia akademik, di mana posisi dosen senior atau guru besar dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan menekan mahasiswa.

Meski UGM telah memiliki regulasi internal dan Satgas PPKS, keterlambatan informasi ke publik dan belum dicabutnya status guru besar menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen lembaga terhadap keadilan dan transparansi.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari UGM dan Kemendikbudristek dalam menjatuhkan sanksi setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga:  DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Tak hanya demi keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa kampus adalah ruang aman, bukan tempat relasi kuasa disalahgunakan. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Satgas PPKS, status, Surat Keputusan kementerian, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?