MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

UGM Pecat Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Profesor Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dengan modus bimbingan akademik.

Pemecatan tersebut diumumkan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Senin, 7 April 2025. Keputusan ini berdasarkan SK Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang sanksi terhadap dosen pelaku kekerasan seksual.

“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” ujar Andi.

Modus Kekerasan Seksual: Diskusi dan Bimbingan di Luar Kampus
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual, Terancam Skors atau Pemberhentian Tetap

Satgas PPKS langsung memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban, sesuai dengan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak korban berdiskusi dan bimbingan di luar kampus. Tindakan tersebut melanggar pasal 3 ayat (2) huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, dan kode etik dosen Universitas Gadjah Mada

Langkah Cepat UGM: Bebaskan Pelaku dari Jabatan Akademik
Sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, Fakultas Farmasi UGM telah mengambil langkah awal dengan membebaskan Edy Meiyanto dari semua aktivitas tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) melalui keputusan Dekan Farmasi tertanggal 12 Juli 2024. HUM/GIT

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming
TAGGED: EdyMeiyanto, Fakultas Farmasi UGM, FarmasiUGM, guru besar fakultas farmasi, KasusKekerasanSeksual, KekerasanSeksual, Ketua Cancer Chemoprevention Research Center, PemecatanDosen, PPKSUGM, Prof Edy Meiyanto, UGM, UGMYogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni
16 Mei 2026
Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur
16 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat
16 Mei 2026
Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni
16 Mei 2026
Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur
16 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat
16 Mei 2026
Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni

Nasional

Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur

Jawa Timur

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat

Hukum

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?