MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Publisher: Redaktur 6 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meski telah dibebastugaskan dari semua aktivitas akademik dan jabatan struktural, status Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto (EM), yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, hingga kini belum resmi dicabut.

Hal ini disebabkan oleh prosedur pencabutan gelar guru besar yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Gelar guru besar itu ditetapkan melalui Surat Keputusan kementerian. Jadi, pencabutannya pun harus melalui kementerian. Kampus tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, Sabtu 6 April 2025.

Sementara status hukumnya belum ditentukan secara final, UGM menegaskan bahwa pendampingan terhadap para korban tetap berjalan. Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM terus memberikan bantuan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Baca Juga:  Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

“Setiap korban kami tangani secara individual. Bila dinilai sudah pulih secara psikis, pendampingan bisa dihentikan. Tapi jika belum, maka akan terus didampingi,” lanjut Andi.

Kasus EM menyorot penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia akademik, di mana posisi dosen senior atau guru besar dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan menekan mahasiswa.

Meski UGM telah memiliki regulasi internal dan Satgas PPKS, keterlambatan informasi ke publik dan belum dicabutnya status guru besar menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen lembaga terhadap keadilan dan transparansi.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari UGM dan Kemendikbudristek dalam menjatuhkan sanksi setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga:  Roy Suryo Dipolisikan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Tahun 1985

Tak hanya demi keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa kampus adalah ruang aman, bukan tempat relasi kuasa disalahgunakan. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Satgas PPKS, status, Surat Keputusan kementerian, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan
4 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81

Hukum

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Hukum

Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian

Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
Jawa Timur

HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?