MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja

Publisher: Redaktur 27 Maret 2025 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di revisi Undang-Undang KUHAP. Sahroni yakin aturan penyadapan di RUU KUHAP tak akan mengganggu kerja-kerja KPK.

“Sebaiknya Ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik,” kata Sahroni, Rabu 26 Maret 2025.

Sahroni yakin KPK tidak akan terganggu dengan aturan penyadapan yang ada di RUU KUHAP. Dia menyinggung sistem kerja KPK.

“Nggak akan terganggu, kan KPK punya sistem kerja yang bagus selama ini,” ucapnya.

Sahroni menilai pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. Menurutnya, jika ada 2 UU mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah UU yang terbaru.

Baca Juga:  Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

“Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan,” tuturnya.

Meski begitu, Bendum DPP NasDem ini memastikan semua pihak, termasuk KPK, tetap akan diajak diskusi terkait pembahasa RUU KUHAP yang sampai saat ini masih berproses. “Semua pihak akan diajak diskusi kok agar tidak salah memahami dan semua sesuai dengan harapan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Pernyataan KPK
Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di UU KPK.

Baca Juga:  10 Capim KPK Segera Diuji DPR, IM57: Jangan Sampai Ada Proses Transaksional

KPK mengatakan aturan itu tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin 24 Maret 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Dia mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Dia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, KPK, penyadapan, RUU KUHAP, sahroni, UU KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

Hukum

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?