JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, yang sebelumnya dalam sidang pledoi pada Senin 17 Maret 2025 menetapkan bahwa putusan akan dibacakan pada 25 Maret 2025.
“Sidang kita tunda Selasa, 25 Maret 2025, untuk pembacaan putusan,” ujar Hakim Ketua di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Oditur tetap pada tuntutan awalnya, yaitu hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa utama.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, dan meminta majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” tegas oditur militer dalam repliknya pada Senin 17 Maret 2025.
Oditur menilai bahwa dakwaan telah disusun secara komprehensif dan menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
Dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib ketiga oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil yang menarik perhatian publik. HUM/GIT