MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 2 Min Read
Share
Sidang kasus penembakan bos rental mobil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, yang sebelumnya dalam sidang pledoi pada Senin 17 Maret 2025 menetapkan bahwa putusan akan dibacakan pada 25 Maret 2025.

“Sidang kita tunda Selasa, 25 Maret 2025, untuk pembacaan putusan,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Oditur tetap pada tuntutan awalnya, yaitu hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa utama.

Baca Juga:  Kasus Napi Bisnis Open BO Terbongkar: Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Lapas Berantas Kejahatan dari Balik Jeruji

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, dan meminta majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” tegas oditur militer dalam repliknya pada Senin 17 Maret 2025.

Oditur menilai bahwa dakwaan telah disusun secara komprehensif dan menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

Dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan.

Baca Juga:  Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib ketiga oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil yang menarik perhatian publik. HUM/GIT

TAGGED: Bos Rental Mobil, Cakung, Ilyas Abdurrahman, Jakarta Timur, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, oknum TNI AL, penembakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?