MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bunuh Pacar, Pria di Bantul Simpan Mayat di Rumah hingga Jadi Kerangka

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 2 Min Read
Share
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan pacar di Bantul, Kamis 20 Maret 2025. (Foto: dok. Polres Bantul)
Ad imageAd image

BANTUL, Memoindonesia.co.id – Polisi membekuk MRR (24), warga Gading Katon, Donotirto, Kretek, Bantul, usai terbukti membunuh pacar, pada akhir tahun lalu. Bahkan, setelah itu MRR menyimpan mayat pacarnya di rumah hingga menjadi kerangka.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan terkait hilangnya korban Enggal Dika Puspita (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman. Namun, motor milik korban masih digunakan MRR.

“Hal ini dibenarkan keluarga korban yang sudah lama tidak mendapat kabar dari korban. Karena itu polisi melakukan menyelidiki dan memeriksa kekasih korban petang tadi,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 20 Maret 2025 malam.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Dua Mahasiswa dan Satu Alumnus Universitas Narotama Terkait Konsumsi Miras

Berdasarkan pemeriksaan, MRR mengaku telah menghabisi nyawa pacarnya pada 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan lokasi pembunuhan di salah satu kos di Sabdodadi, Bantul.

“Pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik korban di kosan sampai meninggal. Untuk motif, dari pengakuan pelaku karena terlibat cekcok,” ujarnya.

Kejinya, setelah menghabisi pacarnya, MRR menutupi tubuh mayat dengan mantel di kamar kos. Karena takut aksinya terbongkar, MRR akhirnya membawa mayat itu ke rumahnya

“Pelaku membawa pulang dan menyimpan tulang korban di rumahnya. Karena saat penggeledahan polisi menemukan kerangka manusia dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam di rumah pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan di Pantai Bantul dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan Terungkap

Jeffry menambahkan, saat ini polisi telah membawa kerangka ke Rumah Sakit Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani autopsi. Selain itu, akan dilakukan pula tes DNA untuk memastikan kerangka itu adalah korban.

“Kalau pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKP I Nengah Jeffry, autopsi, bunuh pacar, Enggal Dika Puspita, Kasi Humas Polres Bantul, kerangka, Polres Bantul, Rumah Sakit Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, simpan mayat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?