MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’ dari Kubu Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 9 Maret 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan ‘kejar tayang’ dalam pelimpahan berkas perkara Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

KPK membantah tudingan dari pihak Hasto yang menyebut pelimpahan berkasnya dilakukan secara tergesa-gesa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

Kubu Hasto Tuding KPK Ganggu Konsolidasi PDI-P
Tudingan ‘kejar tayang’ ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menilai KPK sengaja mengganggu konsolidasi PDI-P menjelang kongres partai.

Ronny menuding bahwa pelimpahan berkas yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, merupakan langkah terburu-buru meskipun Hasto masih menjalani proses praperadilan jilid II.

“Sangat janggal, mungkin ini rekor dalam sejarah KPK, di mana pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Ronny.

Baca Juga:  Eks Komisioner KPU Bilang 'Menyakitkan' Saat Ditanya Duit dari Hasto, Kenapa?

Ronny juga menyinggung permintaan KPK untuk menunda praperadilan jilid II dengan alasan belum siap. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya menghindari putusan praperadilan yang bisa membatalkan status tersangka Hasto.

Senada dengan Ronny, pengacara Maqdir Ismail menilai pelimpahan berkas Hasto bertujuan untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan.

“Kami khawatir bahwa pelimpahan ini dilakukan agar permohonan praperadilan kami tidak dapat diputuskan,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan prosedur KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan setelah pelimpahan berkas.

“Biasanya, tersangka selalu keluar bersama penasihat hukumnya setelah pelimpahan berkas. Kami tidak tahu ada apa dengan perlakuan berbeda ini,” tambahnya.

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini. Ia menyatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri proses yang berjalan.

Baca Juga:  Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek, Ingin Punya Masa Depan

“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat yang menilai perihal tudingan tersebut,” ujar Tessa.

Menurutnya, yang lebih penting bukanlah seberapa cepat pelimpahan berkas dilakukan, melainkan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil pembuktian.

“Fokusnya bukan lagi pada cepat atau tidaknya pelimpahan berkas, tetapi apakah perkara ini memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Itu yang akan kita saksikan bersama di pengadilan nanti,” lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Pasal Korupsi
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua dakwaan sekaligus. Ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Statusnya?

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Ia kemudian mengajukan praperadilan jilid II, yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Hasto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan.

Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, kejar tayang, KPK, mantan Komisioner KPU, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan jilid II, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?