MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI Korban Pengeroyokan di Kampus

Publisher: Redaktur 8 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly (tengah) menjelaskan progres penyelidikan mahasiswa UKI yang tewas dikeroyok.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), yang tewas setelah diduga dikeroyok di lingkungan kampus di Cawang, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses autopsi akan berlangsung.

“Iya, jenazah korban akan diautopsi. Kami tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya,” ujar Nicolas kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Ada Pesta Miras Sebelum Pengeroyokan
Polisi mengungkap adanya pesta minuman keras (miras) sebelum insiden pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, berdasarkan keterangan saksi EFW, pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi arak Bali di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Dua Mahasiswa dan Satu Alumnus Universitas Narotama Terkait Konsumsi Miras

“Awalnya, saksi EFW meminum arak Bali bersama dua temannya, A dan H. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi pergi membeli miras dan bertemu dengan korban di pintu keluar kampus. Mereka lalu membeli minuman di Sutoyo, Cawang, sebelum kembali ke dalam kampus,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Setelah membeli miras, korban dan sejumlah mahasiswa lainnya, yakni A, H, K, J, S, dan R, kembali mengonsumsi minuman tersebut di taman perpustakaan kampus UKI.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan mahasiswa lainnya. Belum diketahui penyebab pasti pertengkaran tersebut. Cekcok kembali terjadi 1,5 jam kemudian, hingga pihak keamanan kampus turun tangan untuk melerai.

Baca Juga:  Bola Salju Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Merembet ke KPK

Saksi EFW sempat memapah korban ke arah pintu keluar, mengira korban akan pulang. Namun, korban justru mengarah ke pagar kampus sambil berteriak dan mengguncang pagar hingga terjatuh bersama pagar tersebut.

“Korban kemudian ditemukan dengan kondisi wajah dan hidung mengeluarkan darah, sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS UKI Cawang, Jakarta Timur,” tambahnya.

UKI Siapkan Sanksi untuk Mahasiswa yang Terlibat
Rektor UKI, Dhaniswara K Harjono, menegaskan bahwa kampus akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat dalam pesta miras sebelum insiden pengeroyokan. Namun, ia belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.

“Pasti ada sanksinya. Bentuknya nanti kita lihat,” kata Dhaniswara.

Baca Juga:  MKD Panggil Pemilik Alphard dengan Pelat DPR Palsu di TKP Bunuh Diri Brigadir RA

Ia juga menegaskan bahwa UKI melarang keras mahasiswa membawa barang terlarang, termasuk minuman keras, ke dalam lingkungan kampus. Meski begitu, pihak kampus mengakui bahwa pesta miras tersebut luput dari pemantauan.

“Dalam aturan kampus, minum minuman keras itu tidak diperbolehkan. Namun, pada saat kejadian, memang tidak terpantau,” ujarnya.

Saat dilakukan olah TKP, ditemukan botol minuman keras di lokasi kejadian. Namun, Dhaniswara menegaskan bahwa jika kejadian tersebut terpantau lebih awal, mahasiswa yang terlibat pasti sudah diminta keluar atau dipulangkan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk 13 mahasiswa, 4 sekuriti kampus, dan 1 anggota badan otorita kampus. HUM/GIT

TAGGED: autopsi, Fisipol, Kampus, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kenzha Erza Walewangko, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mahasiswa, Mahasiswa UKI, pengeroyokan, polisi, UKI, Universitas Kristen Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?