JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua mahasiswa berinisial AS (19) dan pacarnya, VI (19), tega membunuh seorang wanita lansia bernama Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasangan ini nekat melakukan pembunuhan karena terjerat utang kepada korban.
Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya, Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, pada Selasa dini hari, 4 Juni 2024. Mereka membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal.
VI sebenarnya memiliki hubungan dekat dengan korban, yang telah menganggapnya sebagai keluarga.
“Korban ini sering bertemu dengan pelaku karena sudah dianggap seperti saudara,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Kamis, 6 Juni 2024.
Korban diketahui sering berbuat baik terhadap VI dan bahkan pernah memberikan pinjaman sebesar Rp 7 juta. Namun, ketika ditagih, VI gelap mata dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban. Barang berharga yang dibawa kabur termasuk emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta. Namun, sebagian uang hasil curian telah dibelanjakan oleh pelaku.
“Total ada Rp 20 juta yang diamankan. Setelah dibelanjakan oleh pelaku, tersisa Rp 16.800.000. Semua barang bukti ini ditemukan di rumah pelaku yang perempuan,” kata Devi. HUM/GIT