MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditagih Utang, Sejoli di Makassar Bunuh Lansia dan Gasak Rp 20 Juta

Publisher: Redaktur 7 Juni 2024 1 Min Read
Share
Sejoli inisial AS dan VI ditangkap Reskrim Polrestabes Makassar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua mahasiswa berinisial AS (19) dan pacarnya, VI (19), tega membunuh seorang wanita lansia bernama Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasangan ini nekat melakukan pembunuhan karena terjerat utang kepada korban.

Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya, Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, pada Selasa dini hari, 4 Juni 2024. Mereka membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal.

VI sebenarnya memiliki hubungan dekat dengan korban, yang telah menganggapnya sebagai keluarga.

“Korban ini sering bertemu dengan pelaku karena sudah dianggap seperti saudara,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga:  Mahasiswa Unej Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8 Gedung Kampus

Korban diketahui sering berbuat baik terhadap VI dan bahkan pernah memberikan pinjaman sebesar Rp 7 juta. Namun, ketika ditagih, VI gelap mata dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban. Barang berharga yang dibawa kabur termasuk emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta. Namun, sebagian uang hasil curian telah dibelanjakan oleh pelaku.

“Total ada Rp 20 juta yang diamankan. Setelah dibelanjakan oleh pelaku, tersisa Rp 16.800.000. Semua barang bukti ini ditemukan di rumah pelaku yang perempuan,” kata Devi. HUM/GIT

TAGGED: bunuh, Jalan Toddopuli 18, Kasatreskrim, Kecamatan Manggala, Kompol Devi Sujana, lansia, mahasiswa, Makassar, Polrestabes Makassar, sejoli, Sulawesi Selatan, utang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?