MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

Publisher: Redaktur 3 Februari 2025 2 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memanggil Siman Bahar (SB) terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Siman disebut sebagai Direktur Utama PT Loco Montardo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Dia belum menjelaskan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Dia juga belum menjelaskan apakah Siman telah hadir atau belum.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” katanya.

Baca Juga:  Sanksi Etik Terberat Dijatuhkan kepada Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK

KPK sebelumnya menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan usai Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.

“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis 4 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga:  Jubir Baru KPK Diumumkan Tiba-tiba

Namun, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.

Pada tahun 2024, KPK menyita aset senilai Rp 100 miliar terkait kasus ini. Aset yang disita berupa tanah di Jawa Timur.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu. HUM/GIT

TAGGED: anoda logam, antam, Jubir KPK, Korupsi, KPK, PT Aneka Tambang Tbk, PT Loco Montrado, saiman bahar, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?