MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah 2 Apartemen Terkait Kasus PT Taspen, Sita Uang Rp 300 Juta-Tas Mewah

Publisher: Redaktur 12 Januari 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan penggeladahan di dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Penggeladahan itu terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

“Pada tanggal 8 dan 9 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu 11 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta. KPK juga menyita sejumlah tas mewah dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga:  KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Tessa.

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

“Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK). Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Kosasih, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji: Jangan Hanya Pejabat, Ikut Lacak Aliran Dana

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP. HUM/GIT

TAGGED: Antonius NS Kosasih, apartemen, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Geledah, Jubir KPK, KPK, PT Taspen, Tessa Mahardika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian
16 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi

Peristiwa

Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat

Pemerintahan

AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Pemasyarakatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?