MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

Publisher: Redaktur 9 Januari 2025 3 Min Read
Share
Helena Lim divonis 5 tahun penjara di kasus korupsi timah Rp 300 triliun dan TPPU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengajukan banding.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025, jaksa menyampaikan pemberitahuan banding pada 31 Desember 2024. Sementara itu, Helena mengajukan banding pada 3 Januari 2025.

“Pembanding/Terbanding (Penuntut Umum) Wazir Iman Supriyanto,” demikian tertulis di situs SIPP PN Jakpus.

Belum ada penjelasan isi memori banding dari jaksa. Jadwal sidang banding juga belum ditentukan.

Sebelumnya, pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Baca Juga:  Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Uang Miliaran Disita

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta meski jaksa menuntut uang pengganti Rp 210 miliar. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga:  Rahasia di Balik Pesona Nikita Mirzani yang Makin Glowing Selama di Rutan

Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

Alasannya, aset itu diperoleh Helena sebelum kasus ini terjadi. Hakim juga mengatakan Helena telah mengikuti tax amnesty dan program pengungkapan sukarela. HUM/GIT

TAGGED: Banding, crazy rich, Helena Lim, korupsi timah, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pengusaha money changer, PT Quantum Skyline Exchange, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?