JAKARTA , Memoindonesia.co.id – Kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) jadi 12 persen dipastikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk produk barang dan jasa pada umumnya tetap akan menggunakan tarif PPN yang sudah ada sebelumnya.
Dalam hal ini jika suatu barang atau jasa pada umumnya membayar PPN 11 persen maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11 persen. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0 persen tetap akan dibebaskan membayar PPN.
“Kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.
“Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.
Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 ini. Aturan tersebut dikeluarkan tepat satu hari sebelum pemberlakuan tarif PPN baru diterapkan, yakni pada Selasa 31 Desember 2024.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
“Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai;” tulis bagian pertimbangan huruf (a) aturan tersebut.
“Dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;” sambung bagian pertimbangan PMK 131 Tahun 2024.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disampaikan, atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan itu.
Kemudian dalam pasal 5 PMK itu disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan yakni:
a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Daftar barang/jasa yang dikenakan PPN 12 persen
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 131/2024 di atas, pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang sudah diatur dalam Undang-undang sebelumnya.
Dalam hal ini pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam aturan itu terdapat beberapa jenis barang yang barang yang tergolong mewah yakni:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
4. Kelompok balon udara.
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. HUM/GIT