MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Supratman Tegaskan Koruptor Tidak Termasuk Penerima Amnesti

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak akan mendapatkan amnesti dalam program pengampunan pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

“Dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan menerima amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kasus korupsi,” jelas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya berlaku untuk empat kategori narapidana. Seperti kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada narapidana kasus politik di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.

Baca Juga:  Keyakinan Menkum soal Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung

“Kasus makar di Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam golongan ini,” ujarnya.

Lalu, narapidana dengan penyakit serius. Narapidana yang menderita gangguan jiwa atau penyakit kronis yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, seperti HIV/AIDS, juga berhak atas amnesti.

Narapidana kasus UU ITE. Narapidana yang dihukum atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara, termasuk dalam penerima amnesti.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika. Narapidana yang hanya berstatus sebagai pengguna narkotika berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah menganggap pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

Baca Juga:  Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

“Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Supratman.

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa seluruh napi kasus korupsi tidak akan menerima amnesti dalam kebijakan ini.

“Dari 44 ribu napi yang diusulkan, tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti narapidana 2024, Koruptor tidak dapat amnesti, Program amnesti pemerintah, Rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman Andi Agtas, UU ITE penghinaan kepala negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym
30 Desember 2025
SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang
30 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym
30 Desember 2025
SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP

Gaya Hidup

10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Pamer Perut Rata dan Tubuh Langsing Saat Gym

Jawa Tengah

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Kecelakaan Tol Krapyak Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?