MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Supratman Tegaskan Koruptor Tidak Termasuk Penerima Amnesti

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak akan mendapatkan amnesti dalam program pengampunan pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

“Dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan menerima amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kasus korupsi,” jelas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya berlaku untuk empat kategori narapidana. Seperti kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada narapidana kasus politik di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.

Baca Juga:  Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Kepemimpinan JK di PMI, Ini Kata Menkum

“Kasus makar di Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam golongan ini,” ujarnya.

Lalu, narapidana dengan penyakit serius. Narapidana yang menderita gangguan jiwa atau penyakit kronis yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, seperti HIV/AIDS, juga berhak atas amnesti.

Narapidana kasus UU ITE. Narapidana yang dihukum atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara, termasuk dalam penerima amnesti.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika. Narapidana yang hanya berstatus sebagai pengguna narkotika berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah menganggap pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

Baca Juga:  Kemenkum Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Sidang di Singapura

“Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Supratman.

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa seluruh napi kasus korupsi tidak akan menerima amnesti dalam kebijakan ini.

“Dari 44 ribu napi yang diusulkan, tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti narapidana 2024, Koruptor tidak dapat amnesti, Program amnesti pemerintah, Rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman Andi Agtas, UU ITE penghinaan kepala negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?