MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Supratman Tegaskan Koruptor Tidak Termasuk Penerima Amnesti

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak akan mendapatkan amnesti dalam program pengampunan pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

“Dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan menerima amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kasus korupsi,” jelas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya berlaku untuk empat kategori narapidana. Seperti kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada narapidana kasus politik di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.

Baca Juga:  Bertemu Menkumham Supratman, Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Jalankan Amanah Reformasi Birokrasi

“Kasus makar di Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam golongan ini,” ujarnya.

Lalu, narapidana dengan penyakit serius. Narapidana yang menderita gangguan jiwa atau penyakit kronis yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, seperti HIV/AIDS, juga berhak atas amnesti.

Narapidana kasus UU ITE. Narapidana yang dihukum atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara, termasuk dalam penerima amnesti.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika. Narapidana yang hanya berstatus sebagai pengguna narkotika berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah menganggap pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

Baca Juga:  Menkumham Pastikan Peningkatan Layanan Imigrasi di Bandara Juanda dengan Pemasangan Autogate

“Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Supratman.

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa seluruh napi kasus korupsi tidak akan menerima amnesti dalam kebijakan ini.

“Dari 44 ribu napi yang diusulkan, tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti narapidana 2024, Koruptor tidak dapat amnesti, Program amnesti pemerintah, Rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman Andi Agtas, UU ITE penghinaan kepala negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
11 September 2026
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Headlines

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke Kawasan Ekonomi Khusus Kendal

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita

Peristiwa

3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu

Peristiwa

3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?