MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Isi LHKPN Pejabat Amburadul: Harga Toyota Fortuner Ditulis Rp 6 Juta

Publisher: Redaktur 11 Desember 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi Fortuner yang disita KPK. Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan masih terdapat pejabat yang asal-asalan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan harga mobil yang seharusnya ratusan juta rupiah dilaporkan jadi cuma Rp 6 juta.

“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadul-nya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa 10 Desember 2024.

Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Dia menyebut jika LHKPN terendus tidak benar, KPK langsung melakukan survei kepada pelapor LHKPN.

“Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.

“Pada pelaporan yang agak janggal justru itu kemudian menimbulkan pada KPK untuk menindaklanjuti dengan observasi pada lapangan, ada beberapa subjek lapor LHKPN kami datangi, kami lakukan survei, meskipun di dalam media sosial tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” jelas dia.

LHKPN juga menjadi bentuk instrumen pencegahan korupsi. Belakangan juga banyak pejabat korupsi, namun setelah ditelusuri melenceng harta kekayaannya.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

“Hanya saja ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah, bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu tidak benar lebih banyak, kita ada tiga case yang kita ajukan lahir dari soal LHKPN ini, kebetulan ada flexing, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan, ada kasus Rafael Alun, ada kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat itu. LHKPN kita sudah bisa lihat di situ,” kata Nawawi.

LHKPN mencantumkan berbagai harta milik pelapor. Khusus isi garasinya masuk dalam daftar alat transportasi dan mesin.

Namun Namawi menyebut banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

“Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” tutur Nawawi pada perayaan hari Korupsi Sedunia di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Nawawi mengatakan selama 5 tahun terakhir, KPK telah melakukan penindakan sebanyak 597 perkara. Kasus korupsi itu terjadi di sejumlah sektor. Kasus korupsi itu dari sektor hukum, infrastruktur, perizinan, SDA, pendidikan hingga kesehatan.

“Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara,” kata Nawawi. HUM/GIT

TAGGED: Eko Darmanto, fortuner, KPK, LHKPN, Nawawi Pomolango, Rafael Alun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka Mendalam
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Projo Bakal Ubah Logo, Tak Lagi Gunakan Wajah Jokowi
1 November 2025
Gaya Padel Bella Bonita Body Goals Banget
1 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

Hukum

Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba

Nasional

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?