MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis 5 Desember 2024.

Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

Masyarakat, jelas Misbakhun, tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Maung Garuda Tunggangan Presiden Prabowo Anti Peluru Buatan Pindad, Ini Fitur dan Spesifikasinya
TAGGED: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PPN, PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025

TERPOPULER

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?