MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis 5 Desember 2024.

Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

Masyarakat, jelas Misbakhun, tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kenaikan Pangkat Luar Biasa: Bentuk Apresiasi Prabowo untuk Polisi Korban Kericuhan
TAGGED: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PPN, PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025
Gubernur Aceh Mualem Khawatir Warga Terdampak Banjir Mati Kelaparan di Daerah Terisolir
7 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025

TERPOPULER

14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler
6 Desember 2025
18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali
6 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Bantah Isu 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir
5 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur karena Dinilai Tak Paham Kehutanan
5 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru

Nasional

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi

Nasional

Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?