MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit di Sidang Dugaan Pungli

Publisher: Redaktur 15 November 2024 2 Min Read
Share
Sidang kasus pungli di rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Deden dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Sidang yang digelar Jumat, 15 November 2024, menghadirkan Deden sebagai saksi untuk terdakwa lain, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para terdakwa ini adalah mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik pungli hingga Rp 6,3 miliar dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  'Bedol Desa' Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Hoaks

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dkk meminta hakim agar mengingatkan Deden untuk menjawab dengan jelas.

“Izin, Yang Mulia. Mohon saksi diingatkan agar tidak berbelit-belit, karena ini bisa mempengaruhi fakta persidangan,” kata kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Maryono langsung menegur Deden, meminta agar ia fokus pada pertanyaan jaksa tanpa menambahkan informasi yang tidak relevan.

“Saudara sudah diingatkan sejak awal, cukup jawab apa yang ditanyakan. Jangan berputar-putar, karena ini memperlambat sidang,” tegas hakim Maryono.

Dugaan Pungli hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Jaksa menyebut tindakan ini memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK: Puluhan Pegawai Hadapi Tuntutan, Nilai Pungli Capai Rp 6,1 Miliar

Deden sendiri mengaku gugup menghadapi persidangan, namun hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan efektif. “Nanti saat giliran Saudara sebagai terdakwa, silakan menjelaskan apa pun secara lengkap,” ujar hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius di institusi penegakan hukum seperti KPK. Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?