MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit di Sidang Dugaan Pungli

Publisher: Redaktur 15 November 2024 2 Min Read
Share
Sidang kasus pungli di rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Deden dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Sidang yang digelar Jumat, 15 November 2024, menghadirkan Deden sebagai saksi untuk terdakwa lain, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para terdakwa ini adalah mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik pungli hingga Rp 6,3 miliar dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dkk meminta hakim agar mengingatkan Deden untuk menjawab dengan jelas.

“Izin, Yang Mulia. Mohon saksi diingatkan agar tidak berbelit-belit, karena ini bisa mempengaruhi fakta persidangan,” kata kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Maryono langsung menegur Deden, meminta agar ia fokus pada pertanyaan jaksa tanpa menambahkan informasi yang tidak relevan.

“Saudara sudah diingatkan sejak awal, cukup jawab apa yang ditanyakan. Jangan berputar-putar, karena ini memperlambat sidang,” tegas hakim Maryono.

Dugaan Pungli hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Jaksa menyebut tindakan ini memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

Deden sendiri mengaku gugup menghadapi persidangan, namun hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan efektif. “Nanti saat giliran Saudara sebagai terdakwa, silakan menjelaskan apa pun secara lengkap,” ujar hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius di institusi penegakan hukum seperti KPK. Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?