MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit di Sidang Dugaan Pungli

Publisher: Redaktur 15 November 2024 2 Min Read
Share
Sidang kasus pungli di rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Deden dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Sidang yang digelar Jumat, 15 November 2024, menghadirkan Deden sebagai saksi untuk terdakwa lain, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para terdakwa ini adalah mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik pungli hingga Rp 6,3 miliar dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dkk meminta hakim agar mengingatkan Deden untuk menjawab dengan jelas.

“Izin, Yang Mulia. Mohon saksi diingatkan agar tidak berbelit-belit, karena ini bisa mempengaruhi fakta persidangan,” kata kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Maryono langsung menegur Deden, meminta agar ia fokus pada pertanyaan jaksa tanpa menambahkan informasi yang tidak relevan.

“Saudara sudah diingatkan sejak awal, cukup jawab apa yang ditanyakan. Jangan berputar-putar, karena ini memperlambat sidang,” tegas hakim Maryono.

Dugaan Pungli hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Jaksa menyebut tindakan ini memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Deden sendiri mengaku gugup menghadapi persidangan, namun hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan efektif. “Nanti saat giliran Saudara sebagai terdakwa, silakan menjelaskan apa pun secara lengkap,” ujar hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius di institusi penegakan hukum seperti KPK. Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?