MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit di Sidang Dugaan Pungli

Publisher: Redaktur 15 November 2024 2 Min Read
Share
Sidang kasus pungli di rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Deden dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Sidang yang digelar Jumat, 15 November 2024, menghadirkan Deden sebagai saksi untuk terdakwa lain, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para terdakwa ini adalah mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik pungli hingga Rp 6,3 miliar dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Siskaeee Divonis 1 Tahun di Kasus Film Porno

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dkk meminta hakim agar mengingatkan Deden untuk menjawab dengan jelas.

“Izin, Yang Mulia. Mohon saksi diingatkan agar tidak berbelit-belit, karena ini bisa mempengaruhi fakta persidangan,” kata kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Maryono langsung menegur Deden, meminta agar ia fokus pada pertanyaan jaksa tanpa menambahkan informasi yang tidak relevan.

“Saudara sudah diingatkan sejak awal, cukup jawab apa yang ditanyakan. Jangan berputar-putar, karena ini memperlambat sidang,” tegas hakim Maryono.

Dugaan Pungli hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Jaksa menyebut tindakan ini memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Eks Kamtib Ungkap Otak Pungli di Rutan KPK Rp 6,3 Miliar

Deden sendiri mengaku gugup menghadapi persidangan, namun hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan efektif. “Nanti saat giliran Saudara sebagai terdakwa, silakan menjelaskan apa pun secara lengkap,” ujar hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius di institusi penegakan hukum seperti KPK. Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?