MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK karena Berbelit di Sidang Dugaan Pungli

Publisher: Redaktur 15 November 2024 2 Min Read
Share
Sidang kasus pungli di rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mendapat teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Deden dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Sidang yang digelar Jumat, 15 November 2024, menghadirkan Deden sebagai saksi untuk terdakwa lain, termasuk Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para terdakwa ini adalah mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik pungli hingga Rp 6,3 miliar dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Minta Dikembalikan Kabel USB, Tahanan Rutan KPK Diperas Rp 500 Ribu

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan dkk meminta hakim agar mengingatkan Deden untuk menjawab dengan jelas.

“Izin, Yang Mulia. Mohon saksi diingatkan agar tidak berbelit-belit, karena ini bisa mempengaruhi fakta persidangan,” kata kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Maryono langsung menegur Deden, meminta agar ia fokus pada pertanyaan jaksa tanpa menambahkan informasi yang tidak relevan.

“Saudara sudah diingatkan sejak awal, cukup jawab apa yang ditanyakan. Jangan berputar-putar, karena ini memperlambat sidang,” tegas hakim Maryono.

Dugaan Pungli hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai Rutan KPK yang diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Jaksa menyebut tindakan ini memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Terungkap Aliran Duit Miliaran Tahanan ke Karutan KPK dan Kroninya

Deden sendiri mengaku gugup menghadapi persidangan, namun hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan efektif. “Nanti saat giliran Saudara sebagai terdakwa, silakan menjelaskan apa pun secara lengkap,” ujar hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius di institusi penegakan hukum seperti KPK. Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?