MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Temuan Mengejutkan: Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

Publisher: Redaktur 27 Oktober 2024 6 Min Read
Share
Tumpukan duit yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis 24 Oktober 2024.

Setelah diperiksa di Kejati Bali, Zarof dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat menggeledah kediaman Zarof, para penyidik Kejagung pun menemukan hal mengagetkan.

Berikut ini hal-hal mengagetkan yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof Ricar:

Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun
Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita dari Zarof berjumlah Rp 920 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Emas 51 Kg
Dia mengatakan penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 keping emas logam mulia seberat 50 gram, serta 1 dompet merah muda berisikan 7 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya berupa dompet hitam berisikan 1 keping emas logam mulia 1 kg, 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kg. Jika dikonversikan ke uang, nilainya setara dengan Rp 75 miliar.

“Emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar.

Kagetnya Penyidik Kejagung
Dia mengatakan penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Qohar.

Baca Juga:  Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Asal-usul Duit
Qohar menjelaskan asal uang yang ditemukan itu. Pertama, Zarof yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar perkara Ronald Tannur ini diduga menerima Rp 1 miliar untuk mengurus perkara.

“LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur berjanji menyiapkan Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

“LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 M untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya,” jelas Qohar.

Zarof diduga menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” katanya.

Baca Juga:  Adies Kadir Soal Rotasi Hakim MA: LHKPN dan Riwayat Keluarga Harus Transparan

“Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel,” sambung Qohar.

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah dkk pada tingkat pengadilan negeri. Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini.

Vonis itu menuai kecaman dan polemik. Kejaksaan langsung melawan dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Kembali ke persoalan asal-usul duit Zarof, Qohar mengatakan Zarof juga diduga menerima duit dari pengurusan perkara di MA sejak 2012. Namun Kejagung belum mengungkap perkara apa saja yang diurus Zarof.

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ucapnya.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Kejagung, MA, Mahkamah Agung, Mangapul, Mantan pejabat MA, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?