MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA

Publisher: Redaktur 7 Maret 2024 2 Min Read
Share
Dadan Tri Yudianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama 5 tahun dan didenda sejumlah Rp 1 miliar dalam perkara suap senilai Rp 11,2 miliar yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Namun, Dadan segera menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut.

“Kami bersama terdakwa telah memutuskan untuk mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, memberikan Dadan kesempatan untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga:  Vonis Separuh Tuntutan Harvey Moeis Tuai Banyak Kritik, Ini Kata Kejagung

“Hakim menghormati hak untuk mengajukan banding. Silakan lakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata hakim Teguh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

“Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Dadan Tri Yudianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2024. “Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Selain hukuman penjara, Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan sebagai denda subsidair. Selain itu, Dadan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca Juga:  Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika jumlah yang diperoleh tidak mencukupi, Dadan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, makelar perkara, Sekretaris MA nonaktif, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Nasional

Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

Nasional

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir

Hukum

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?