MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pastikan Izin Tinggal, Tim Inteldakim Semarang Periksa 23 Dokumen WN Vietnam di Kapal MT Dai An

Publisher: Admin 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Semarang memeriksa dokumen perjalanan WNA Vietnam di atas Kapal MT Dai An saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas.
Petugas Inteldakim Imigrasi Semarang memeriksa dokumen perjalanan WNA Vietnam di atas Kapal MT Dai An saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Semarang, melakukan kegiatan pengawasan orang asing di atas Kapal MT Dai An.

Selain pengawasan, tim juga melaksanakan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) di kapal berbendera Vietnam, yang sedang berlabuh di perairan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Belasan anggota tim Inteldakim menaiki tug boat menuju kapal tanker tersebut, yang sedang mendistribusikan minyak untuk PT Pertamina.

Petugas sedang di kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Tanjung Emas.
Petugas sedang di kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Tanjung Emas.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan legalitas awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan demi menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:  Bebas dari Lapas, 8 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Atambua — Putu Agus: Ini Wujud Respons Kilat

“Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia, terutama di sekitar Tanjung Emas,” jelas Guntur, yang juga merupakan alumni PTK ke-30.

Lebih lanjut, Guntur menambahkan bahwa pemeriksaan langsung di atas alat angkut ini bertujuan mendukung komitmen Kantor Imigrasi Semarang dalam menegakkan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dalam pemeriksaan kali ini, 23 awak kapal warga negara Vietnam diperiksa dokumennya satu per satu. Semua dokumen dinyatakan lengkap, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” papar Guntur.

Masih kata Guntur, komitmen dalam menjaga aturan keimigrasian untuk orang asing yang berada di wilayah Indonesia adalah harga mati. HUM/CAK

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenim Sumsel Berikan Penguatan dan Arahan Strategis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal, Keimigrasian, MT Dai An, Pelabuhan Tanjung Emas, Vietnam, WNA, WNA Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?