SURABAYA, Memoindonesia.co.id – DPRD Jawa Timur telah menetapkan pimpinan definitif melalui Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Jatim periode 2024-2029 pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain itu, DPRD Jatim juga telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan sembilan fraksi, serta menetapkan tata tertib dewan.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa seluruh 120 anggota DPRD Jatim siap mengawal kepentingan rakyat dengan semangat kolektif kolegial. Musyafak, yang juga menjabat sebagai Ketua PKB Kota Surabaya, mendorong agar seluruh anggota dewan berperan aktif dalam menjalankan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD).
“DPRD bersifat kolektif kolegial. Semua diatur dengan tata tertib terkait tahapan,” jelas Musyafak. Setelah pembentukan alat kelengkapan disetujui dalam paripurna, jadwal pembahasan APBD 2025 akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus), dengan target pengesahan pada 10 November 2024, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Musyafak juga menekankan pentingnya meninjau KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah disahkan oleh DPRD periode sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan kebutuhan rakyat, Musyafak menegaskan perlunya revisi.
Pembahasan finalisasi APBD 2025 menjadi prioritas utama DPRD Jatim dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan pengesahan dapat dilakukan tepat waktu untuk memastikan tidak ada hambatan bagi kepentingan masyarakat Jawa Timur.
Selain pimpinan DPRD, beberapa alat kelengkapan dewan yang telah dibentuk meliputi lima pimpinan komisi:
Komisi A: Bidang Pemerintahan dan Hukum
Komisi B: Bidang Ekonomi
Komisi C: Bidang Keuangan
Komisi D: Bidang Pembangunan
Komisi E: Bidang Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pendidikan
DPRD Jatim juga membentuk Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). HUM/GIT