MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kunci Pemberantasan Mafia Tanah Versi Menteri ATR Nusron Wahid

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Nusron menyebut bahwa mafia tanah melibatkan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar pemerintahan.

“Mafia tanah itu pasti melibatkan berbagai sektor. Ada tiga sumber utama: dari dalam lembaga, pihak eksternal seperti pemborong tanah, dan oknum perantara, mulai dari kepala desa, notaris, lawyer, hingga calo tanah,” ujar Nusron Wahid usai serah terima jabatan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Nusron menekankan bahwa kunci utama dalam pemberantasan mafia tanah adalah perbaikan internal di Kementerian ATR/BPN. Konsolidasi internal diharapkan mampu memutus rantai mafia tanah yang sering melibatkan oknum dalam lembaga tersebut.

Baca Juga:  Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen

“Selain faktor eksternal, yang paling penting adalah dari dalam. Sebanyak apa pun mafia tanah, jika orang dalam tidak melayani, praktik mafia tanah tidak akan terjadi,” tegas Nusron.

Masalah mafia tanah sering kali melibatkan pemalsuan dokumen hingga penerbitan surat tanah ganda yang memicu sengketa. Nusron berjanji akan mengedepankan prinsip keadilan dalam kepemilikan tanah, memastikan distribusi lahan tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Ada tiga hal yang perlu diamankan: penataan ulang pemberian konsesi lahan pemerintah dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” jelas Nusron. Ia menambahkan, penting untuk mencegah kelompok swasta atau pengusaha menguasai jutaan hektare lahan negara, sementara rakyat kesulitan mengakses tanah. HUM/GIT

Baca Juga:  796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur Terungkap: Secara Tidak Langsung Bisa Sebabkan Banjir
TAGGED: ATR/BPN, calo tanah, Kepala Desa, lawyer, lembaga, Mafia Tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Nusron Wahid, oknum perantara, pemborong tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?