MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai Bebas Visa Kunjungan untuk Kerja, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Singapura

Publisher: Admin 8 September 2024 2 Min Read
Share
Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura saat di Bandara Internasional Juanda dikawal petugas imigrasi sampai masuk ke dalam pesawat.
Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura saat di Bandara Internasional Juanda dikawal petugas imigrasi sampai masuk ke dalam pesawat.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya untuk kesekian kalinya men-deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) yang tertera dalam UU Nomor 6 tersebut. Dengan datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Yeo Xue berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang digunakan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya membenarkan jika Yeo Xue Ling JoleneĀ  dideportasi dengan pengawasan ketat petugas imigrasi.

Baca Juga:  KDEI Taiwan terbitkan SPLP untuk kepulangan 22 WNI Bermasalah, Berikan Pelayanan Keimigrasian di Taipei Detention Center

“Yeo Xue kita deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Izin visa yang dimiliki, dipakai untuk melakukan kegiatan. Bekerja, semacam melakukan perbaikan dan pemasangan part mesin,” beber mantan Kepala Seksi Dokumen Perjalananan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini, Minggu, 8 September 2024.

Lanjut Novrian, Yeo Xue dideportasi dari Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 07.30 dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

“Selesai check in, petugas mengawal Yeo Xue ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Baca Juga:  Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, Yeo Xue dipulangkan dengan mengguna pesawat Singapore Airline kode penerbangan SQ 923 tujuan Surabaya-Singapura dengan jadwal keberangkatan pada pukul 10.10 hari itu.

“Dia (Yeo Xue, red) kita masukkan dalam daftar cekal, cegah tangkal untuk sementara waktu tidak boleh datang ke Indonesia,” pungkas Novrian. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Bebas Visa Kunjungan, Cegah Tangkal, Cekal, Deportasi, Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Izin Tinggal, M Novrian Jaya, Ramdhani, Singapore Airline, Warga Negara Asing, WNA Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?