MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas dari Lapas, 8 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Atambua — Putu Agus: Ini Wujud Respons Kilat

Publisher: Admin 6 Mei 2025 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Atambua mengawal ke delapan WN Bangladesh untuk dipulangkan ke negara asal melalui bandara
Petugas Imigrasi Atambua mengawal ke delapan WN Bangladesh untuk dipulangkan ke negara asal melalui bandara
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh langsung diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua setelah menyelesaikan masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua.

Kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial MN (37), IA (32), MAH (29), MSI (28), MRA (28), M (39), AH (39), dan MSM (39). Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda pada 20 Maret 2025, karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor dan mencerminkan respons cepat serta profesionalisme petugas imigrasi.

Baca Juga:  Imigrasi Ungkap Kendala Pemeriksaan di Bandara Komodo yang Dikeluhkan Turis

“Saya mengapresiasi dedikasi petugas di lapangan. Tindakan cepat dan profesional yang dilakukan tim kami adalah wujud nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Di wilayah perbatasan, setiap gerakan harus presisi, dan petugas kita telah membuktikannya,” ujar Putu Agus pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini mempertegas posisi Imigrasi Atambua sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.

Penjemputan delapan WNA Bangladesh tersebut dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, sebagai bentuk respons cepat atas informasi resmi dari pihak Lapas. Penindakan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian lanjutan.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

“Ini wujud respons kilat kami dalam menjaga kedaulatan negara dari orang asing yang tidak bermanfaat bagi bangsa ini,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar ini.

Dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim, Hariyanto, empat personel dikerahkan menggunakan kendaraan dinas menuju Lapas Kelas IIB Atambua. Proses pengamanan berlangsung cepat dan terkoordinasi, dengan penyelesaian administrasi yang efisien.

Para WNA selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka. Respons sigap ini menunjukkan kesiapan serta keterampilan petugas dalam menangani dinamika di wilayah perbatasan yang sensitif.

Hanya tiga hari kemudian, tepatnya pada 30 April 2025, kedelapan WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dhaka, Bangladesh. Seluruh proses pengawalan dari Atambua hingga Jakarta berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan tim Imigrasi Atambua. HUM/CAK

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI
TAGGED: Bangladesh, Deportasi, Dhaka, Imigrasi Atambua, Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra, WNA Bangladesh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan
16 Mei 2025
Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan dalam ajang GPA 2025.
Terima Giri Pancasuar Award 2025, Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
15 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar.
Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah saat Libur Panjang
14 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan

Hukum

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Hukum

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Hukum

Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?