MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Istri Pejabat yang Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengakuan istri seorang pejabat yang sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha. Pengakuan tersebut diunggah oleh akun media sosial yang diduga milik istri pejabat berinisial A, yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa KPK harus proaktif dalam menelusuri informasi yang kini viral di media sosial tersebut.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia, Minggu, 25 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Pernyataan Novel Baswedan soal OTT sebagai Cara Terbaik Berantas Korupsi

Kurnia menambahkan bahwa jika pemberian fasilitas tersebut terbukti benar dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Menurut Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

ICW juga menyoroti kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat A yang dilaporkan ke KPK. ICW mencatat bahwa harta kekayaan A tidak mengalami perubahan dari tahun 2020 hingga 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407, yang dinilai tidak masuk akal mengingat aset biasanya mengalami fluktuasi setiap tahunnya.

Baca Juga:  HBA Ke-63, Mengenal Kejaksaan Indonesia dari Masa Ke Masa

Pengakuan Viral di Media Sosial

Isu ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang mengungkapkan bahwa keluarga wanita tersebut sering mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri.

Pengakuan ini menuai kecaman dari warganet, dan hasil penelusuran mengungkapkan bahwa wanita tersebut adalah istri seorang pejabat di Kabupaten Bintan, dengan mertuanya diduga merupakan pejabat di salah satu institusi penegak hukum.

Tanggapan KPK

KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi ini.

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seraya menegaskan bahwa KPK akan memproses informasi dugaan gratifikasi ini secara serius. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Ketua KPU Arief Budiman Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
TAGGED: dugaan gratifikasi, fasilitas mewah, ICW, istri pejabat, Kejaksaan Agung, KPK, laporan harta kekayaan, LHKPN, Pasal 12B UU Tipikor, Pengusaha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi
7 Januari 2026
Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus

Hukum

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos soal Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Hukum

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Hukum

BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?