MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Kota Surabaya I Ajak Pemangku Kepentingan Jalankan Tusi dan Profesi Masing-Masing

Cegah Sengketa dan Konflik Pertanahan

Publisher: Admin 20 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketiga narasumber yang dihadirkan mampu membuat peserta diskusi faham atas persoalan yang selama ini terjadi.
Ketiga narasumber yang dihadirkan mampu membuat peserta diskusi faham atas persoalan yang selama ini terjadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi persoalan pelik di lingkungan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I punya cara tersendiri untuk mencari jalan keluar.

Bertempat di Aula Reforma Birokrasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan untuk Tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024.

Para peserta diskusi foto bersama dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Para peserta diskusi foto bersama dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Acara dengan tema “Aspek Hukum, Permasalahan, dan Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Hukum Hak Tanggungan” (Perspektif Hukum Jaminan dan Kepailitan) ini, dibuka oleh Yetty Nurbuati Krystianti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan dan seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman mendalam terkait hukum pertanahan, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik dalam menjalankan tugas dan profesi masing-masing,” ungkap Yetty Nurbuati Krystianti.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga bidang Hukum Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Kukuh Leksono Suminaring Aditya, S.H., LL.M, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

Sebelum dimulai diskusi, acara lebih dulu dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Surabaya I, Syaifuddin Al Hakim.

Baca Juga:  Kunjungi Mapolda, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Perkuat Sinergi

Acara tersebut dihadiri oleh para notaris/PPAT di wilayah Kota Surabaya I, Kepala Divisi Legal Perbankan di Kota Surabaya, serta tamu undangan lain. Materi yang disampaikan meliputi penyelesaian sengketa dan perkara pertanahan, termasuk isu kepailitan yang menyangkut tanah bersertifikat. HUM/CAK

TAGGED: ATRBPNKiniLebihBaik, ATRBPNMajudanModern, Badan Pertanahan Nasional, BPNSurabaya1, Kantah Kota Surabaya I, KantorPertanahanKotaSurabayaI, Kartono Agustiyanto, Pemangku Kepentingan, Sengketa Pertanahan, SetiapKitaAdalahHumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?