MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat Hari Ini

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan ‘kopi sianida’ yang menggemparkan Indonesia pada 2016, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.39 WIB, didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyaratnya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga:  Vonis 8 Tahun, Kiai Cabul di Jember Bebas Bersyarat Usai 1 Tahun

“Selama menjalani pidana, Jessica Wongso berkelakuan baik, sehingga mendapatkan remisi yang cukup signifikan,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, seperti dilansir detikcom.

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut. “Jessica akan menandatangani dokumen di Kejaksaan Negeri sebelum menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara, untuk penyerahan kepada keluarga,” kata pengacara Hidayat Bostam.

Jessica Wongso telah menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016 dan divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017. HUM/GIT

Baca Juga:  4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Istri Kedua dan Mertua
TAGGED: Bapas Kelas I Jakarta Timur, Bebas Bersyarat, Cipinang Muara, Hidayat Bostam, Jakarta Timur, Jatinegara, Jessica Kumala Wongso, Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Lembaga Permasyarakatan, Otto Hasibuan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?