MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bule Rusia Pemilik Ganja Mengamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Anton Viktorovich yang membuat gaduh di rumah warga Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Rusia, Anton Viktorovich (34), mengamuk saat dibawa petugas ke kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Anton ditangkap setelah membuat keributan di rumah seorang warga Jimbaran bernama Suarna Dyasa.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Anton tampak diborgol pada tangan dan kakinya. Ia sempat berbicara dengan bahasa Indonesia yang tidak jelas. “Saya bukan orang itu,” ujar Anton di kantor Imigrasi Ngurah Rai, seperti dilaporkan detikcom, Kamis, 15 Agustus 2024.

Anton awalnya akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Imigrasi bersama enam warga negara asing lainnya yang melanggar izin tinggal. Namun, ia mengamuk ketika hendak dihadirkan, sehingga petugas terpaksa memborgolnya dengan pita plastik.

Baca Juga:  Kepsek di Jembrana Bali Viral Usai Komentar Tak Senonoh, Dalih Salah Ketik

Petugas akhirnya membawa Anton kembali ke ruang tahanan. Meskipun demikian, konferensi pers terkait Anton tetap dilanjutkan, dan ia sempat kembali dihadirkan. Namun, Anton kembali mengamuk saat itu.

Pramella, seorang pejabat Imigrasi, menjelaskan bahwa Anton sebelumnya menjalani pemeriksaan keimigrasian setelah ditangkap oleh polisi akibat perselisihan dengan Suarna Dyasa. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa Anton memiliki ganja seberat 10,75 gram, dan visanya telah kedaluwarsa selama lebih dari 990 hari, atau hampir tiga tahun.

Imigrasi akan menyerahkan Anton kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan ganja tersebut. “Kami melakukan tes urine dan pemeriksaan lainnya, dan menemukan biji ganja seberat 10,75 gram. Visanya juga overstay selama lebih dari 990 hari,” kata Pramella. HUM/GIT

Baca Juga:  Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste, Ngaku Ikut Suami yang Seorang WNI
TAGGED: Anton Viktorovich, Badung, Bali, ganja, Jimbaran, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Jimbaran, Overstay, rusia, visa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?