MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bule Rusia Pemilik Ganja Mengamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Anton Viktorovich yang membuat gaduh di rumah warga Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Rusia, Anton Viktorovich (34), mengamuk saat dibawa petugas ke kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Anton ditangkap setelah membuat keributan di rumah seorang warga Jimbaran bernama Suarna Dyasa.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Anton tampak diborgol pada tangan dan kakinya. Ia sempat berbicara dengan bahasa Indonesia yang tidak jelas. “Saya bukan orang itu,” ujar Anton di kantor Imigrasi Ngurah Rai, seperti dilaporkan detikcom, Kamis, 15 Agustus 2024.

Anton awalnya akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Imigrasi bersama enam warga negara asing lainnya yang melanggar izin tinggal. Namun, ia mengamuk ketika hendak dihadirkan, sehingga petugas terpaksa memborgolnya dengan pita plastik.

Baca Juga:  7 Aksi Brutal Buron Nomor 1 Thailand hingga Ditangkap di Indonesia

Petugas akhirnya membawa Anton kembali ke ruang tahanan. Meskipun demikian, konferensi pers terkait Anton tetap dilanjutkan, dan ia sempat kembali dihadirkan. Namun, Anton kembali mengamuk saat itu.

Pramella, seorang pejabat Imigrasi, menjelaskan bahwa Anton sebelumnya menjalani pemeriksaan keimigrasian setelah ditangkap oleh polisi akibat perselisihan dengan Suarna Dyasa. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa Anton memiliki ganja seberat 10,75 gram, dan visanya telah kedaluwarsa selama lebih dari 990 hari, atau hampir tiga tahun.

Imigrasi akan menyerahkan Anton kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan ganja tersebut. “Kami melakukan tes urine dan pemeriksaan lainnya, dan menemukan biji ganja seberat 10,75 gram. Visanya juga overstay selama lebih dari 990 hari,” kata Pramella. HUM/GIT

Baca Juga:  Kesaksian Mengejutkan Eks Sopir di Sidang Fariz RM: Diminta Beli Narkoba Pakai Kode 'Hijau' dan 'Putih'
TAGGED: Anton Viktorovich, Badung, Bali, ganja, Jimbaran, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Jimbaran, Overstay, rusia, visa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?