MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Terpidana Vina ke Aep dan Dede

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal terkait laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina dari Cirebon terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu.

“Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini jam 11.00 WIB, adalah gelar perkara awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Djuhandani menjelaskan bahwa hal ini biasa dilakukan Polri ketika telah mendapat laporan. Bentuk laporan yang dimaksud adalah terhadap Dede dan Aep terkait dugaan keterangan palsu.

Baca Juga:  Kementerian Imipas Buka Pintu Karier: Seleksi Pimti Madya untuk Kalangan PNS, TNI, dan Polri

“Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep,” katanya.

Dirinya menjelaskan Polri melakukan gelar perkara awal untuk menentukan permasalahan objek yang dilaporkan. Gelar perkara awal itu juga sebagai proses dimulainya penyelidikan.

“Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ucapnya.

Terkait Dede yang telah mengakui memberikan keterangan palsu, Djuhandani mengatakan penyidik harus membuktikannya secara formil atau materiil. Untuk itu, dirinya mengatakan para pelapor harus hadir untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 M

“Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil harus kita buktikan di situ. Kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil,” tambahnya.

Djuhandani juga meminta masyarakat mempercayakan semua proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal itu untuk merespons banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.

“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Baca Juga:  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Berlaku di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan soal dugaan memberikan keterangan palsu. Pihak kepolisian mengusut pelaporan tersebut.

“Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Trunoyudo menyebutkan selanjutnya pihak kepolisian akan menganalisis laporan yang dilayangkan. Polisi akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai dengan aturan yang ada. Laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: aep, Bareskrim, Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dede, Direktur Tindak Pidana Umum, Dirtipidum, Divhumas, Karo Penmas, keterangan palsu, pembunuhan vina, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025

TERPOPULER

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Ekbis

Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing

Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?