JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal terkait laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina dari Cirebon terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu.
“Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini jam 11.00 WIB, adalah gelar perkara awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Djuhandani menjelaskan bahwa hal ini biasa dilakukan Polri ketika telah mendapat laporan. Bentuk laporan yang dimaksud adalah terhadap Dede dan Aep terkait dugaan keterangan palsu.
“Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep,” katanya.
Dirinya menjelaskan Polri melakukan gelar perkara awal untuk menentukan permasalahan objek yang dilaporkan. Gelar perkara awal itu juga sebagai proses dimulainya penyelidikan.
“Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ucapnya.
Terkait Dede yang telah mengakui memberikan keterangan palsu, Djuhandani mengatakan penyidik harus membuktikannya secara formil atau materiil. Untuk itu, dirinya mengatakan para pelapor harus hadir untuk memberikan keterangan.
“Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil harus kita buktikan di situ. Kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil,” tambahnya.
Djuhandani juga meminta masyarakat mempercayakan semua proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal itu untuk merespons banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.
“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ucapnya.
Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan soal dugaan memberikan keterangan palsu. Pihak kepolisian mengusut pelaporan tersebut.
“Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Trunoyudo menyebutkan selanjutnya pihak kepolisian akan menganalisis laporan yang dilayangkan. Polisi akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai dengan aturan yang ada. Laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. HUM/GIT