MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sepakat Tangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan MA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Hakim

Publisher: Admin 22 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 
Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dalam proses sertifikasi hakim yang bertugas menangani kasus-kasus pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono berharap, langkah ini dapat memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

“Kami telah sepakat untuk segera melaksanakan kerja sama ini melalui program sertifikasi. Sertifikasi ini khusus ditujukan bagi hakim-hakim yang akan menangani kasus pertanahan,” jelas
Menteri AHY di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.

Lanjut AHY, hal ini sangat penting karena sifatnya yang spesifik, sehingga diperlukan ilmu dan pengalaman yang mumpuni. Oleh karena itu, modul-modul pelatihan sedang dirumuskan dengan cermat.

Baca Juga:  Gandeng Ibu-ibu PKK Jakarta Selatan Jadi Agen, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Peringati Hari Ibu

Menteri AHY menambahkan bahwa konflik dan sengketa pertanahan sering kali diperburuk oleh perbedaan persepsi dan definisi. Inilah yang mendorong kesepakatan antara Menteri AHY dan Ketua MA, M. Syarifuddin, bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus memiliki sertifikasi khusus.

Ke depannya, akan diadakan workshop untuk pelatihan dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.

“Semoga langkah ini dapat menyelesaikan banyak masalah dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidakadilan, serta kita dapat menuntaskan semua sengketa dan isu pertanahan,” papar Menteri AHY.

Menteri AHY juga menegaskan, “Kami memohon dukungan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran, baik di pusat maupun daerah. Kami berharap penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat didukung penuh oleh sistem peradilan yang hati-hati, transparan, akuntabel, dan adil,” ujarnya.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. HUM/CAK

TAGGED: Agus Harimurti Yudhoyono, Jakarta, Kasus Pertanahan, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, Mahkamah Agung, Menteri AHY, Sertifikasi Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?