MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sepakat Tangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan MA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Hakim

Publisher: Admin 22 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 
Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dalam proses sertifikasi hakim yang bertugas menangani kasus-kasus pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono berharap, langkah ini dapat memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

“Kami telah sepakat untuk segera melaksanakan kerja sama ini melalui program sertifikasi. Sertifikasi ini khusus ditujukan bagi hakim-hakim yang akan menangani kasus pertanahan,” jelas
Menteri AHY di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.

Lanjut AHY, hal ini sangat penting karena sifatnya yang spesifik, sehingga diperlukan ilmu dan pengalaman yang mumpuni. Oleh karena itu, modul-modul pelatihan sedang dirumuskan dengan cermat.

Baca Juga:  Waspada Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Modus Kian Beragam

Menteri AHY menambahkan bahwa konflik dan sengketa pertanahan sering kali diperburuk oleh perbedaan persepsi dan definisi. Inilah yang mendorong kesepakatan antara Menteri AHY dan Ketua MA, M. Syarifuddin, bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus memiliki sertifikasi khusus.

Ke depannya, akan diadakan workshop untuk pelatihan dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.

“Semoga langkah ini dapat menyelesaikan banyak masalah dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidakadilan, serta kita dapat menuntaskan semua sengketa dan isu pertanahan,” papar Menteri AHY.

Menteri AHY juga menegaskan, “Kami memohon dukungan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran, baik di pusat maupun daerah. Kami berharap penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat didukung penuh oleh sistem peradilan yang hati-hati, transparan, akuntabel, dan adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. HUM/CAK

TAGGED: Agus Harimurti Yudhoyono, Jakarta, Kasus Pertanahan, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, Mahkamah Agung, Menteri AHY, Sertifikasi Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar

Imigrasi

KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Imigrasi

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Imigrasi

OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?