JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan praktik prostitusi online yang dijalankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dibongkar jajaran Imigrasi Jakarta Barat, Kemenkumham DKI Jakarta.
Muncikari mematok tarif Rp 10 juta sekali kencan (ngeseks,red) untuk memuaskan hasrat seks pria hidung belang dengan bermarkas di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, penggerebekan bermula berawal dari info masyarakat yang ditindaklanjuti dengan undercover buy.
Dari penggerebekan itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di bawah komando Mangatur Hadiputra Simanjuntak, mengamankan 1 orang asal Tiongkok dan 5 asal Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.
“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan resmi, Senin, 15 Juli 2024.
Aksi penyamaran itu, petugas mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.
Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia,” sambung Kasi Inteldakim Mangatur.
VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.
Dalam rilis yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya ini, melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
“Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang dibermerek Karenanya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” kata Andika.
Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.
“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pegawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara,
khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” tutup R Andika.
Barang bukti yang dikumpulkan petugas Inteldakim Kanim Jakarta Barat:
1. Lima buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
2. Satu buah paspor Tiongkok milik LQ
3. Enam buah telepon genggam;
4. Enam belas alat kontrasepsi
5. Satu buah pelumas
6. Uang tunai Rp 50.000.000
7. Dua buah telepon genggam milik VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. HUM/CAK