MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tawarkan Tarif Rp 10 Juta Sekali Ngeseks, Parktik Prostitusi Online dengan Warga Negara Asing Dibongkar Imigrasi Jakarta Barat

Publisher: Admin 20 Juli 2024 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya bersama jajaran Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan barang bukti milik WNA yang disita petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya bersama jajaran Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan barang bukti milik WNA yang disita petugas dari hasil penggerebekan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan praktik prostitusi online yang dijalankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dibongkar jajaran Imigrasi Jakarta Barat, Kemenkumham DKI Jakarta.

Muncikari mematok tarif Rp 10 juta sekali kencan (ngeseks,red) untuk memuaskan hasrat seks pria hidung belang dengan bermarkas di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, penggerebekan bermula berawal dari info masyarakat yang ditindaklanjuti dengan undercover buy.

Dari penggerebekan itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di bawah komando Mangatur Hadiputra Simanjuntak, mengamankan 1 orang asal Tiongkok dan 5 asal Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan resmi, Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Libas 19 Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia dalam 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Aksi penyamaran itu, petugas mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.

Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia,” sambung Kasi Inteldakim Mangatur.

Baca Juga:  3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi Batam 

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.

Dalam rilis yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya ini, melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

“Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang dibermerek Karenanya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” kata Andika.

Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pegawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara,
khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” tutup R Andika.

Barang bukti yang dikumpulkan petugas Inteldakim Kanim Jakarta Barat:

1. Lima buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
2. Satu buah paspor Tiongkok milik LQ
3. Enam buah telepon genggam;
4. Enam belas alat kontrasepsi
5. Satu buah pelumas
6. Uang tunai  Rp 50.000.000
7. Dua buah telepon genggam milik VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. HUM/CAK

TAGGED: Hasrat Seks, Imigrasi Jakarta Barat, Kemekumham DKI Jakarta, Kencan, Muncikari, Ngeseks, Parktik Prostitusi Online, Pria Hidung Belang, Warga Negara Asing, WNA, WNA Tiongkok, WNA Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
Politik

DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?