MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

22 Influencer Diperiksa Polisi Terkait Judi Online, Termasuk Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah publik figur dan artis sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan promosi judi online. Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Nikita Mirzani.

“Sudah, sudah (Nikita diperiksa). Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Himawan menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan para artis dalam promosi judi online karena ada rentang waktu yang cukup lama terkait promosi yang dilakukan antara tahun 2017 hingga 2019. Pihaknya terus berkoordinasi dengan ahli untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Selain Nikita, Himawan mengungkapkan bahwa sudah ada 22 artis dan influencer yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “22 sudah diperiksa. Ya nanti kita lihat, itu kan berdasarkan laporan,” ujarnya.

Kendala Pengusutan
Perkembangan kasus judi online bukanlah hal baru, dan banyak artis serta publik figur yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online di media sosial. Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memproses para pihak yang kedapatan mempromosikan judi online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga:  Polisi Ajukan 22 Pertanyaan pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Namun, Wahyu mengakui bahwa banyak kasus promosi oleh artis tidak berlanjut karena kendala promosi yang sudah lama dan baru muncul ketika situs judi sudah diblokir. “Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu memastikan bahwa kasus tersebut tidaklah selesai, dan penyidik akan terus memantau serta menindak para artis yang kedapatan mempromosikan judi online, walaupun situsnya sudah ditutup. “Tapi siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Laporkan Artis
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) turut melaporkan sebanyak 26 artis yang dalam waktu kejadian tahun 2017 hingga tahun 2023 kedapatan mempromosikan judi online. Di antara mereka adalah Wulan Guritno yang videonya sempat viral, dan termasuk 25 artis lainnya.

Beberapa artis yang telah dipanggil oleh Bareskrim Polri di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato, dan penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita. Nama Nikita Mirzani juga mencuat dalam dugaan promosi judi online. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, Cupi Cupita, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Dittipidsiber, Influencer, Nikita Mirzani, Wulan Guritno, Yuki Kato
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?